DPR Terima Audiensi Tiga Kelompok Masyarakat Terkait Sengketa Lahan TNTN di Riau
Masyarakat Riau Sampaikan Keberatan atas Rencana Pengosongan Lahan
Tiga kelompok masyarakat dari Riau—Koperasi Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, serta YLBH Cerdas Bangsa—menggelar audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Mereka menolak rencana pengosongan lahan yang akan dijadikan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dengan alasan bahwa mereka telah menempati dan mengelola lahan tersebut secara legal sejak tahun 1998. Bukti kepemilikan berupa 1.762 sertifikat hak milik (SHM) turut disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Permasalahan SK Menteri dan Legalitas Hunian Warga
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menjelaskan bahwa SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 yang menunjuk kawasan tersebut sebagai calon TNTN belum melalui tahapan tata batas, pemetaan, dan penetapan. Ia menegaskan bahwa hunian warga bukanlah hunian liar, melainkan hunian legal yang telah dilengkapi fasilitas umum seperti sekolah dan jalan.
Langkah DPR dan Harapan Penyelesaian Konflik
Menindaklanjuti aduan tersebut, BAM DPR RI berencana melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada 10 Juli 2025 dan mengadakan FGD dengan kementerian terkait. Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu, turut menyoroti ketimpangan pengelolaan hutan, di mana perusahaan pemegang izin HTI dan HPH justru diduga lebih banyak melakukan penebangan dibanding masyarakat. DPR berharap solusi yang diambil nantinya tetap menghormati hak-hak masyarakat tanpa menghambat program konservasi pemerintah.